Perbedaan Investasi Emas dan Deposito

 


Beragam jenis investasi sekarang dapat sebagai alternatif prospektif untuk Kamu. Di antara jenis investasi itu, investasi deposito emas dipegadaian ialah jenis terbanyak dipilih masyarakat. Semenjak dahulu emas sudah populer sebagai komoditas dengan nilai tinggi dan dapat menjadi standar kekayaan seseorang. Sementara itu, deposito ialah produk bank yang mengenalkan bunga pada jumlah yang berdasarkan kurun waktu penyimpanan. Untuk Kamu yang masih bimbang mau berinvestasi deposito emas pegadaian. Begini sejumlah pertimbangan bagi Kamu.

 

Berinvestasi Emas

Ketika investasi emas terdapat dua jenis emas yang bisa Kamu putuskan, yaitu wujud fisik secara batangan dan trading emas. Bila ditinjau dari level likuiditasnya, membeli emas batangan nanti lebih menghasilkan profit daripada trading emas. Hal ini, sebab emas batangan dibekali sertifikat yang membantu Kamu menjualnya, malah sampai ke luar negeri. Emas batangan memerlukan wadah penyimpanan yang aman supaya keadaannya selalu baik dan mencegah terjadinya tindakan pencurian. Satu di antaranya Kamu bisa berinvestasi emas pada Pegadaian dan menyimpannya melalui produk Emasku

Akan tetapi investasi emas di pegadaian, Kamu bisa memperoleh logam mulia 24 karat dengan gampang, efisien, ekonomis, dan aman. Kenapa begitu? Sebab Kamu dapat mengerjakan investasi emas dengan uang jaminan mulai dari Rp 150.000,- dan memperoleh profit tambahan berwujud jaminan asuransi. Sementara itu, trading emas ialah investasi emas dengan cara menerapkan bisnis jual beli emas dalam jaringan pada pasar lewat broker untuk mendapatkan profit. Sehingga Kamu tak memerlukan wadah penyimpanan semacam emas batangan. Namun, trading emas mempunyai risiko kerugian yang lebih besar, terlebih untuk yang mengawali investasi ini.

        Terdapat sejumlah hal yang harus ditangani ketika mau mengawali investasi emas di pegadaian. Jangan investasi emas melalui daring (online). Membeli tanpa memperoleh fisik emas berisiko sekali, namun bila telah mengalami periksa kembali emas disimpan oleh pihak yang bertanggung jawab dan mampu ditarik kapan Kamu perlukan.

 

Deposito

Deposito ialah investasi dengan memasukkan dana Kamu pada sebuah bank dengan imbalan bunga atau bagi hasil kalau di bank syariah pada nominal tertentu. Terdapat dua alternatif deposito, yakni deposito berjangka dan deposito on call. Total suku bunga deposito lebih besar daripada dengan tabungan biasa, tetapi pengambilan uang wajib berdasarkan dengan persetujuan, bila melanggar Kamu nanti dibebani sanksi.

Berinvestasi memakai deposito mempunyai risiko kerugian yang lumayan rendah. Hal ini sebab investasi jenis ini dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan ketetapan yang berlangsung. Maka dari itu, bila mau berinvestasi deposito serahkan dana Kamu di bank-bank yang sudah dilindungi oleh LPS. Anggaran tertinggi yang dapat dilindungi oleh LPS ialah sebanyak 2 miliar rupiah.

Setidaknya Kamu berinvestasi deposito pada kurun waktu pendek, contohnya investasi ini selama 3 bulan. Hal ini sebab jumlah uang nanti bergerak nilainya karena inflasi, berinvestasi deposito pun dibebani pajak akibatnya nanti memotong profit yang diperoleh dari suku bunga. Di sisi lain, Kamu tidak dapat menarik uang suka-suka sebab nanti disuguhkan sanksi atau denda yang nanti dipotongkan dari simpanan deposito yang dipunyai.

Sesudah memikirkan manakah di antara berinvestasi deposito emas di pegadaian, Kamu bisa memutuskan jenis investasi mana yang pas dengan keperluan Kamu. Sebaiknya bila Kamu tidak mengumpulkan uang pada satu jenis investasi saja. Kamu dapat berinvestasi secara waktu yang lama dengan emas yang nanti naik nilainya dari tahun ke tahun. Demi investasi pada jangka waktu yang pendek, kumpulkan uang Kamu di deposito sehingga tabungan Kamu tidak cepat ludes sebab nanti dibebani sanksi, bila Kamu menariknya sebelum habis masanya. 

 

Demikian perbedaan deposito emas di pegadaian untuk Kamu. Adapun mana yang dapat diputuskan, pikirkan sebelumnya petuah investor besar Warren Buffet: tata tertib pertama ketika berinvestasi, jangan mengalami kerugian. Tata tertib kedua, balik lagi menuju tata tertib pertama. Mari, Kamu bijak dalam berinvestasi!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.