Perbedaan Investasi Emas dan Deposito
Beragam jenis investasi sekarang dapat sebagai
alternatif prospektif untuk Kamu. Di antara jenis investasi itu, investasi deposito emas dipegadaian ialah jenis terbanyak dipilih masyarakat. Semenjak dahulu emas
sudah populer sebagai komoditas dengan nilai tinggi dan dapat menjadi standar
kekayaan seseorang. Sementara itu, deposito ialah produk bank yang mengenalkan
bunga pada jumlah yang berdasarkan kurun waktu penyimpanan. Untuk Kamu yang
masih bimbang mau berinvestasi deposito emas pegadaian. Begini sejumlah pertimbangan bagi Kamu.
Berinvestasi Emas
Ketika investasi emas terdapat dua jenis emas yang bisa Kamu
putuskan, yaitu wujud fisik secara batangan dan trading emas.
Bila ditinjau dari level likuiditasnya, membeli emas batangan nanti lebih
menghasilkan profit daripada trading emas. Hal ini, sebab emas
batangan dibekali sertifikat yang membantu Kamu menjualnya, malah sampai ke
luar negeri. Emas batangan memerlukan wadah penyimpanan yang aman supaya
keadaannya selalu baik dan mencegah terjadinya tindakan pencurian. Satu di
antaranya Kamu bisa berinvestasi emas pada Pegadaian dan menyimpannya melalui
produk Emasku.
Akan tetapi investasi emas di pegadaian, Kamu bisa
memperoleh logam mulia 24 karat dengan gampang, efisien, ekonomis, dan aman.
Kenapa begitu? Sebab Kamu dapat mengerjakan investasi emas dengan uang jaminan
mulai dari Rp 150.000,- dan memperoleh profit tambahan berwujud jaminan
asuransi. Sementara itu, trading emas ialah investasi emas
dengan cara menerapkan bisnis jual beli emas dalam jaringan pada pasar
lewat broker untuk mendapatkan profit. Sehingga Kamu tak
memerlukan wadah penyimpanan semacam emas batangan. Namun, trading emas
mempunyai risiko kerugian yang lebih besar, terlebih untuk yang mengawali
investasi ini.
Terdapat sejumlah hal yang harus ditangani ketika mau mengawali
investasi emas di pegadaian. Jangan investasi emas melalui daring (online). Membeli
tanpa memperoleh fisik emas berisiko sekali, namun bila telah mengalami periksa
kembali emas disimpan oleh pihak yang bertanggung jawab dan mampu ditarik kapan
Kamu perlukan.
Deposito
Deposito ialah investasi dengan memasukkan dana Kamu pada sebuah
bank dengan imbalan bunga atau bagi hasil kalau di bank syariah pada nominal
tertentu. Terdapat dua alternatif deposito, yakni deposito berjangka dan
deposito on call. Total suku bunga deposito lebih besar daripada
dengan tabungan biasa, tetapi pengambilan uang wajib berdasarkan dengan
persetujuan, bila melanggar Kamu nanti dibebani sanksi.
Berinvestasi memakai deposito mempunyai risiko kerugian yang
lumayan rendah. Hal ini sebab investasi jenis ini dilindungi oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan ketetapan yang berlangsung. Maka dari itu,
bila mau berinvestasi deposito serahkan dana Kamu di bank-bank yang sudah
dilindungi oleh LPS. Anggaran tertinggi yang dapat dilindungi oleh LPS ialah
sebanyak 2 miliar rupiah.
Setidaknya Kamu berinvestasi deposito pada kurun waktu pendek,
contohnya investasi ini selama 3 bulan. Hal ini sebab jumlah uang nanti
bergerak nilainya karena inflasi, berinvestasi deposito pun dibebani pajak
akibatnya nanti memotong profit yang diperoleh dari suku bunga. Di sisi lain,
Kamu tidak dapat menarik uang suka-suka sebab nanti disuguhkan sanksi atau
denda yang nanti dipotongkan dari simpanan deposito yang dipunyai.
Sesudah memikirkan manakah di antara berinvestasi deposito emas di pegadaian, Kamu bisa memutuskan jenis investasi mana yang pas dengan
keperluan Kamu. Sebaiknya bila Kamu tidak mengumpulkan uang pada satu jenis
investasi saja. Kamu dapat berinvestasi secara waktu yang lama dengan emas yang
nanti naik nilainya dari tahun ke tahun. Demi investasi
pada jangka waktu yang pendek, kumpulkan uang Kamu di deposito sehingga
tabungan Kamu tidak cepat ludes sebab nanti dibebani sanksi, bila Kamu
menariknya sebelum habis masanya.
Demikian perbedaan deposito emas di pegadaian untuk Kamu. Adapun mana yang dapat diputuskan, pikirkan sebelumnya
petuah investor besar Warren Buffet: tata tertib pertama ketika berinvestasi,
jangan mengalami kerugian. Tata tertib kedua, balik lagi menuju tata tertib
pertama. Mari, Kamu bijak dalam berinvestasi!
Tidak ada komentar: